PEMILU AKAN DATANG AKAN DIBENTUK DKPP

26-01-2011 / BADAN LEGISLASI

            Pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan datang, Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, salah satu pasalnya telah mengatur pembentukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

            Ketua Badan Legislasi DPR RI Ignatius Mulyono dalam rapat Pengambilan Keputusan atas Laporan Hasil Panja Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi RUU dimaksud, Selasa (25/1) mengatakan, revisi RUU Penyelenggaraan Pemilu ini merupakan inisiasi dari Komisi II DPR, setelah seluruh fraksi menyetujui RUU ini dibahas lebih lanjut ke tingkat selanjutnya, Baleg akan segera membawa ke Paripurna untuk diputuskan menjadi usul inisiatif DPR.

            Mulyono mengatakan, banyak terobosan yang ditawarkan dalam RUU tersebut, seperti lahirnya kelembagaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang permanen dengan segala variannya.

            Lembaga baru ini sangat urgent kehadirannya dalam rangka menjaga dan menegakkan harkat dan martabat serta kode etik penyelenggara Pemilu,  mengingat banyaknya pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

            DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu.

            Dia menambahkan, DKPP dibentuk paling lama 2 (dua) bulan sejak anggota KPU dan anggota Bawaslu mengucapkan sumpah.janji. Sedang anggota DKPP terdiri dari unsur KPU, Bawaslu, satu orang utusan masing-masing partai politik yang ada di DPR dan empat orang tokoh masyarakat dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah ganjil atau lima orang tokoh masyarakat dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah genap.

            Perihal masa tugas keanggotaan DKPP sempat menjadi pembicaraan hangat pada siang itu, karena beberapa anggota Baleg mengkhawatirkan jika keanggotaan DKPP berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa keanggotaan KPU dan Bawaslu, dikhawatirkan akan terjadi kekosongan jabatan.

            Namun Wakil Ketua Baleg DPR Ida Fauziah mengatakan, kekosongan jabatan itu tidak mungkin terjadi, karena anggota DKPP dilantik dua bulan setelah anggota KPU dan Bawaslu dilantik, Jadi, katanya, masih ada jangka waktu dua bulan untuk menunggu anggota DKPP yang baru. (tt)

 

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...